IDI dan RSMH menantang BNN(Komjen Pol Budi Waseso)
selidiki dugaan rekayasa dalam tes kesehatan Bupati Ogan Ilir (OI)
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan dan Tim Dokter Rumah Sakit dr Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang siap menantang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas, yang akan melakukan penyidikan terkait dugaan rekayasa dalam tes kesehatan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, saat maju pada pilkada 9 Desember lalu.
Menurut Buwas, hasil tes kesehatan tersebut menyebut Bupati AW Nofiadi bebas dari penggunaan narkoba. Padahal, berdasarkan penelusuran BNN, Nofiadi tergolong pengguna lama dan rutin mengonsumsi narkoba. IDI Sumsel sendiri siap membuka hasil data pemeriksaan kesehatan dari Nopriadi, yang terjerat kasus narkoba bila diperlukan. Tentunya, bahan pemeriksaan bisa diberikan asalkan ada permintaan langsung dari tim penyidik BNN.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua IDI wilayah Sumsel Dr Rizal Sanif, Selasa (15/3). Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang Hak Wewenang Pemilu, penyelidik punya kewenangan memeriksa data hasil pemeriksaan tersebut dan pihaknya akan menyerahkan.
“Kita siap berikan, asalkan memang pihak yang berwenang dan seusai Undang Undang yang meminta. Sebab hasil data pemeriksaan ini bersifat rahasia, jadi tidak sembarangan,” bebernya.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan setiap calon dikeluarkan langsung oleh tim pemeriksa dari rumah sakit, dimana dari hasil tadi diserahkan ke IDI untuk ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saran rekomendasi para calon. Pastinya, hasil pemeriksaan semuanya dilakukan oleh tim kesehatan indepeden yang ditunjuk langsung oleh direktur utama rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan pun dinyatakan bersih. Inilah yang kami sampaikan ke pihak KPU sebagai alat rekomendasi. Di luar hal itu, semua keputusan untuk meloloskan berada di wewenang KPU kabupaten/kota,” jawabnya.
Ia pun menegaskan, bila standar pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksaan dari RSUP dr Mohammad Hoesin sudah disesuaikan dengan panduan standar nasional yang ditetapkan oleh IDI Pusat. Semua tahapan pemeriksaan hampir sama dengan pemeriksaan yang dilakukan dalam pemilihan presiden sekali pun.
“Standar ini kita serahkan ke pihak RSUP dr Mohammad Hoesin sebagai tempat yang melakukan pemeriksaan, di mana para tim pemeriksa melakukan tes pemeriksaan secara detail, tidak hanya narkoba tetapi yang lainnya. Sampai semua format penulisan untuk hasil gagal dan layak pun sudah ada di dalam panduan tersebut,” paparnya.
Mengenai dugaan hasil tes pemeriksaan yang bisa direkayasa, dr Rizal mengatakan, pihaknya percaya tim pemeriksa sudah bekerja dengan sangat baik.
“Hasilnya sudah yang terbaik. Tim pemeriksaan kesehatan memiliki kewenangan untuk melaporkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bersih tersebut. Meskipun nantinya ada sesuatu yang terjadi, kita tidak tahu akan hal tersebut,” tukasnya.
Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Terpisah DR dr H Alsen Arlan didampingi Ketua Pelaksana Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah dr Masyrita Dewi Mustika mengatakan, tes sudah dilakukan sesuai standar yang ada. Dan jika pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan proses hukum, pihaknya siap membeberkan sedetil-detilnya.
“Artinya kita siap diperiksa, jika pihak penyidik datang. Kalau yang ditanyakan hasil pemeriksaan untuk publik, maka kami tidak bisa memberitahukan. Itu menyangkut etika dokter, kecuali pihak hukum maka akan kami beberkan seluas-luasnya,” terang Alsen.
Ia menambahkan, dalam tes ini ada 25 dokter yang tergabung dalam pemeriksaan. Calon akan diarahkan ke laboraturium untuk mengambil spesimen darah dan urine, sebagian lagi diarahkan ke ruang pemeriksaan USG.
“Pada saat pengambilan sampel urine, calon akan dipersilakan masuk toilet dengan didampingi satu perawat pendamping. Dan setelah selesai langsung dibawa ke laboraturium. Dan kami tidak mempersilahkan dokter dan siapa pun yang dibawa oleh masing-masing calon dari kabupaten untuk masuk,” jelas Masy Rita.
Sementara Dr dr Zulkhair Ali menyatakan, memang jika seseorang lama tak menggunakan narkotika dari waktu pemeriksaan maka lama-lama akan ternetralisir, apalagi jika banyak minum air putih.
“Calon kan sudah tahu akan diperiksa dan apalagi ini Pilkada. Tentu mereka bersiap-siap lama untuk tidak memakai. Sehingga pada saat pemeriksaan tidak ada kandungannya, apalagi jika banyak minum air putih,” jelasnya.
Terkait dugaan kecurangan dalam tahap seleksi kesehatan pilkada yang dijalani Bupati Ogan Ilir (OI) terpilih AW Nofiandi, ditanggapi langsung KPU OI.
Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir, S.Ag didampingi Komisionernya, Amrah Muslimin, Massuryati, dan Nelli Eponi, mengatakan, pihaknya hanya menerima surat lolosnya surat tes kesehatan yang dijalani enam calon bupati dan wakil bupati, termasuk AW Nofiadi Mawardi Yahya.
“Perlu kami sampaikan pada masyarakat, bahwa dalam menjalankan tugas, kami sudah menjalankan sesuai aturan yang ada. Terkait pemeriksaan kesehatan, itu jelas, bahwa kami berkoordinasi dengan IDI kabupaten dan provinsi. KPU OI sudah melaksanakan tugas dengan baik,” katanya
Menurutnya, terkait rumah sakit dan prosedur kesehatan itu, ditetapkan oleh RSMH. “Dari pemeriksaan yang dilakukan, itu wewenang rumah sakit, dan tim kesehatan berkompenten dan tahu ilmunya,” jelasnya.
Disebutkan Annahrir, isi surat itu menyatakan bahwa hasil pemeriksaan memenuhi syarat, termasuk bupati yang terduga memakai narkoba. “Dari sana kami menetapkan, dari bakal calon menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk bertarung pada Pilkada 9 Desember lalu,” katanya
“Intinya kami siap diusut. Silakan kalau mau diusut proses pilkadanya, karena kami yakin, kami sudah menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku. Sekali lagi, masalah tes kesehatan itu bukan wewenang kami. Sudah ada bagiannya, dan kami hanya menerima surat rekomendasi lulus tes kesehatan saja,” ujarnya.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari mengatakan, hasil tes urine Nofiadi positif mengandung metafetamin, sehingga langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita saat ini tetap terus melakukan koordinasi dengan BNN Pusat. Kalau nanti ada bukti-bukti yang kurang akan ditambahkan,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Iswandi, atas perbuatan tersebut Nofiadi dapat dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Jika masyarakat mengetahui ada pejabat lain yang mengonsumsi barang haram ini, langsung saja laporkan ke BNNP Sumsel,” tandasnya.
Sementara terkait isu penggeledahan lanjutan di rumah Nofiadi di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, dengan menurunkan anjing pelacak atau K9, dibantah oleh Polda Sumsel.
“Info dari mana diturunkan K9 di sana itu? Sudah dipastikan oleh Direktorat Sabhara, tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova. # rio/sug/hen
( Berita Pagi 16 Maret 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar