IDI dan RSMH menantang BNN(Komjen Pol Budi Waseso)
selidiki dugaan rekayasa dalam tes kesehatan Bupati Ogan Ilir (OI)
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Selatan dan
Tim Dokter Rumah Sakit dr Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang siap
menantang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso
atau Buwas, yang akan melakukan penyidikan terkait dugaan rekayasa dalam
tes kesehatan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, saat
maju pada pilkada 9 Desember lalu.
Menurut Buwas, hasil tes kesehatan tersebut menyebut Bupati AW
Nofiadi bebas dari penggunaan narkoba. Padahal, berdasarkan penelusuran
BNN, Nofiadi tergolong pengguna lama dan rutin mengonsumsi narkoba. IDI
Sumsel sendiri siap membuka hasil data pemeriksaan kesehatan dari
Nopriadi, yang terjerat kasus narkoba bila diperlukan. Tentunya, bahan
pemeriksaan bisa diberikan asalkan ada permintaan langsung dari tim
penyidik BNN.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua IDI wilayah Sumsel Dr Rizal Sanif,
Selasa (15/3). Menurutnya, sesuai dengan Undang Undang Hak Wewenang
Pemilu, penyelidik punya kewenangan memeriksa data hasil pemeriksaan
tersebut dan pihaknya akan menyerahkan.
“Kita siap berikan, asalkan memang pihak yang berwenang dan seusai
Undang Undang yang meminta. Sebab hasil data pemeriksaan ini bersifat
rahasia, jadi tidak sembarangan,” bebernya.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan setiap calon dikeluarkan
langsung oleh tim pemeriksa dari rumah sakit, dimana dari hasil tadi
diserahkan ke IDI untuk ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sebagai saran rekomendasi para calon. Pastinya, hasil pemeriksaan
semuanya dilakukan oleh tim kesehatan indepeden yang ditunjuk langsung
oleh direktur utama rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan pun dinyatakan bersih. Inilah yang kami
sampaikan ke pihak KPU sebagai alat rekomendasi. Di luar hal itu, semua
keputusan untuk meloloskan berada di wewenang KPU kabupaten/kota,”
jawabnya.
Ia pun menegaskan, bila standar pemeriksaan yang dilakukan tim
pemeriksaan dari RSUP dr Mohammad Hoesin sudah disesuaikan dengan
panduan standar nasional yang ditetapkan oleh IDI Pusat. Semua tahapan
pemeriksaan hampir sama dengan pemeriksaan yang dilakukan dalam
pemilihan presiden sekali pun.
“Standar ini kita serahkan ke pihak RSUP dr Mohammad Hoesin sebagai
tempat yang melakukan pemeriksaan, di mana para tim pemeriksa melakukan
tes pemeriksaan secara detail, tidak hanya narkoba tetapi yang lainnya.
Sampai semua format penulisan untuk hasil gagal dan layak pun sudah ada
di dalam panduan tersebut,” paparnya.
Mengenai dugaan hasil tes pemeriksaan yang bisa direkayasa, dr Rizal
mengatakan, pihaknya percaya tim pemeriksa sudah bekerja dengan sangat
baik.
“Hasilnya sudah yang terbaik. Tim pemeriksaan kesehatan memiliki
kewenangan untuk melaporkan hasil pemeriksaan yang menyatakan bersih
tersebut. Meskipun nantinya ada sesuatu yang terjadi, kita tidak tahu
akan hal tersebut,” tukasnya.
Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Terpisah DR dr H Alsen Arlan
didampingi Ketua Pelaksana Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah dr
Masyrita Dewi Mustika mengatakan, tes sudah dilakukan sesuai standar
yang ada. Dan jika pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai
dengan proses hukum, pihaknya siap membeberkan sedetil-detilnya.
“Artinya kita siap diperiksa, jika pihak penyidik datang. Kalau yang
ditanyakan hasil pemeriksaan untuk publik, maka kami tidak bisa
memberitahukan. Itu menyangkut etika dokter, kecuali pihak hukum maka
akan kami beberkan seluas-luasnya,” terang Alsen.
Ia menambahkan, dalam tes ini ada 25 dokter yang tergabung dalam
pemeriksaan. Calon akan diarahkan ke laboraturium untuk mengambil
spesimen darah dan urine, sebagian lagi diarahkan ke ruang pemeriksaan
USG.
“Pada saat pengambilan sampel urine, calon akan dipersilakan masuk
toilet dengan didampingi satu perawat pendamping. Dan setelah selesai
langsung dibawa ke laboraturium. Dan kami tidak mempersilahkan dokter
dan siapa pun yang dibawa oleh masing-masing calon dari kabupaten untuk
masuk,” jelas Masy Rita.
Sementara Dr dr Zulkhair Ali menyatakan, memang jika seseorang lama
tak menggunakan narkotika dari waktu pemeriksaan maka lama-lama akan
ternetralisir, apalagi jika banyak minum air putih.
“Calon
kan sudah tahu akan diperiksa dan apalagi ini
Pilkada. Tentu mereka bersiap-siap lama untuk tidak memakai. Sehingga
pada saat pemeriksaan tidak ada kandungannya, apalagi jika banyak minum
air putih,” jelasnya.
Terkait dugaan kecurangan dalam tahap seleksi kesehatan pilkada yang
dijalani Bupati Ogan Ilir (OI) terpilih AW Nofiandi, ditanggapi langsung
KPU OI.
Ketua KPU Ogan Ilir Annahrir, S.Ag didampingi Komisionernya, Amrah
Muslimin, Massuryati, dan Nelli Eponi, mengatakan, pihaknya hanya
menerima surat lolosnya surat tes kesehatan yang dijalani enam calon
bupati dan wakil bupati, termasuk AW Nofiadi Mawardi Yahya.
“Perlu kami sampaikan pada masyarakat, bahwa dalam menjalankan tugas,
kami sudah menjalankan sesuai aturan yang ada. Terkait pemeriksaan
kesehatan, itu jelas, bahwa kami berkoordinasi dengan IDI kabupaten dan
provinsi. KPU OI sudah melaksanakan tugas dengan baik,” katanya
Menurutnya, terkait rumah sakit dan prosedur kesehatan itu,
ditetapkan oleh RSMH. “Dari pemeriksaan yang dilakukan, itu wewenang
rumah sakit, dan tim kesehatan berkompenten dan tahu ilmunya,” jelasnya.
Disebutkan Annahrir, isi surat itu menyatakan bahwa hasil pemeriksaan
memenuhi syarat, termasuk bupati yang terduga memakai narkoba. “Dari
sana kami menetapkan, dari bakal calon menjadi calon bupati dan wakil
bupati untuk bertarung pada Pilkada 9 Desember lalu,” katanya
“Intinya kami siap diusut. Silakan kalau mau diusut proses
pilkadanya, karena kami yakin, kami sudah menjalankan tugas sesuai
undang-undang yang berlaku. Sekali lagi, masalah tes kesehatan itu bukan
wewenang kami. Sudah ada bagiannya, dan kami hanya menerima surat
rekomendasi lulus tes kesehatan saja,” ujarnya.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari mengatakan,
hasil tes urine Nofiadi positif mengandung metafetamin, sehingga
langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita saat ini tetap terus melakukan koordinasi dengan BNN Pusat.
Kalau nanti ada bukti-bukti yang kurang akan ditambahkan,” ujar Iswandi
saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Iswandi, atas perbuatan tersebut Nofiadi dapat dijerat Pasal
112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Jika masyarakat mengetahui ada pejabat lain yang mengonsumsi barang
haram ini, langsung saja laporkan ke BNNP Sumsel,” tandasnya.
Sementara terkait isu penggeledahan lanjutan di rumah Nofiadi di
Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus
Palembang, dengan menurunkan anjing pelacak atau K9, dibantah oleh Polda
Sumsel.
“Info dari mana diturunkan K9 di sana itu? Sudah dipastikan oleh
Direktorat Sabhara, tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol
R Djarod Padakova.
# rio/sug/hen
( Berita Pagi 16 Maret 2016)