Minggu, 08 November 2015
BERITA MEDIA CETAK TANGGAL 7 NOVEMBER 2015
BERITA MEDIA CETAK TANGGAL 9 NOVEMBER 2015
Jumat, 06 November 2015
Dirut RSMH Palembang Memberikan Kuliah Umu di IGM
Universitas IGM (Indo
Global Mandiri) Palembang
Direktur Utama Rumah
Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang Jum'at 6 November 2015 menghadiri undangan Rektor Rektor
Universitas IGM ( Indo Global Mandiri Palembang) H. Marzuki Alie, SE, MM, Phd ( Ketua DPR RI Tahun 2009-2014) acara Kuliah Umum
dalam Kuliah Perdana Program Magister Management dengan Tema “
Persiapan Indonesia Menghadapi Masyarakat Economi Asean ( MEA) 2015”.pada kesempat tersebut Management
IGM sangat berterima kasih terhadap kehadiran Direktur Utama RSMH Palembang karena
Salah satu konsentrasi Program IGM (Indo Global Mandiri) Palembang adalah
Managemen Administrasi Rumah Sakit sehingga diharapkan kedepan RSMH bisa membantu mahasiswa IGM Palembang sebagai negerasi
masa depan bangsa untuk menggali pengetahuan dan informasi tentang kesehatan di RSMH PalembangDalam paparan kuliah singkatnya Rektor Universitas IGM (Indo Global Mandiri) Palembang, H. Marzuki Alie, SE, MM, Phd menyatakan bahwa ada Tiga Hal yang harus dilakukan oleh Generasi bangsa
1. Mindset dari Konsumtif menjadi Produktif dan hadirnya budaya cinta terhadap produk Tanah Air / Hasil Karya Anak Bangsa
2. Sosialisasi terhadap Komunitas Asean baik dilingkungan Kampus maupun masyarakat umum
3. Meningkatkan daya saing secara berkelanjutan untuk mampu berkompetisi minimal ditingkat Asean
YOUR SUCCESS IS OUR
COMMITMENT
Liputan,.
Suhaimi Humas
Selasa, 03 November 2015
BERITA MEDIA CETAK TANGGAL 4 NOVEMBER 2015
sutingan kode etik wartawan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
dsb nya,....
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kronologis
Bayi umur 1,5 Tahun
Pasien ISPA Meninggal
Nama Bayi Fadhila Rahma 1,5 tahun ( Lahir 8 Mei 2014)
Alamat ,. Jalan radial , Blok 48 lantai 3 Rumah susun Lantai 3 kalurahan 26 Ilir Palembang
Anak ke 4 dari pasangan Ria Susanti dan Tiar Firdaus
Kronologis sebelum di RSMH
Menurut informasi dari ibu korban ( Ria-Red), Pada tanggal 8 oktober bahwa bayinya mengalami demam, (panas dan kejang,") kemudian dirawat di RS Khodijah Palembang . Setelah mendapatkan perawatan namun belum juga menunjukkan tanda-tanda membaik. dan juga telah mendapatkan perawatan intensif selama satu minggu di RSI Siti Khadijah Palembang, bayinya sempat muntah darah dan tak sadarkan diri (koma) hingga akhirnya dirujuk ke RSMH Palembang. pada tanggal 17 Oktober 2015 pukul 02.30 Wib
Kronologis di RSMH
Di RSMH, pasien masuk melalui IRD ( Red- Tanggal 17 Oktober 2015 pukul 02.30 Wib ), penurunan kesadaran cc susp meningitis bakterialis, cerebralpalsy,bp,hemiparese sinistra, dpjp selama dirawat di RSMH Palembang adalah Dr Msy Rita Dewi SpA(K). Pasien sudah dikonsultasikan dengan Sp BS dengan hasil konsul meningoencepalitis susp.Abses cerebri dan konsul THT. hasil konsul Otitis media Supprati kronis fase aktif
Pasien dinyatakan meninggal pada hari selasa 3 Nopember 2015 pada pukul 05.45 WIB
suhaimi..humas,.(. info dari beberapa narasumber )
Pasien ISPA Meninggal
Nama Bayi Fadhila Rahma 1,5 tahun ( Lahir 8 Mei 2014)
Alamat ,. Jalan radial , Blok 48 lantai 3 Rumah susun Lantai 3 kalurahan 26 Ilir Palembang
Anak ke 4 dari pasangan Ria Susanti dan Tiar Firdaus
Kronologis sebelum di RSMH
Menurut informasi dari ibu korban ( Ria-Red), Pada tanggal 8 oktober bahwa bayinya mengalami demam, (panas dan kejang,") kemudian dirawat di RS Khodijah Palembang . Setelah mendapatkan perawatan namun belum juga menunjukkan tanda-tanda membaik. dan juga telah mendapatkan perawatan intensif selama satu minggu di RSI Siti Khadijah Palembang, bayinya sempat muntah darah dan tak sadarkan diri (koma) hingga akhirnya dirujuk ke RSMH Palembang. pada tanggal 17 Oktober 2015 pukul 02.30 Wib
Kronologis di RSMH
Di RSMH, pasien masuk melalui IRD ( Red- Tanggal 17 Oktober 2015 pukul 02.30 Wib ), penurunan kesadaran cc susp meningitis bakterialis, cerebralpalsy,bp,hemiparese sinistra, dpjp selama dirawat di RSMH Palembang adalah Dr Msy Rita Dewi SpA(K). Pasien sudah dikonsultasikan dengan Sp BS dengan hasil konsul meningoencepalitis susp.Abses cerebri dan konsul THT. hasil konsul Otitis media Supprati kronis fase aktif
Pasien dinyatakan meninggal pada hari selasa 3 Nopember 2015 pada pukul 05.45 WIB
suhaimi..humas,.(. info dari beberapa narasumber )
Senin, 02 November 2015
RSMH - Peduli Kabut Asap yang melanda Sumsel
LAPORAN KEGIATAN
Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Dalam Rangka Pelayanan Kesehatan Selama Dampak Kabut Kebakaran Hutan dan Lahan
4. Membagikan secara terus menerus dan gratis Masker kepada pengunjung dan pasien di Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Dalam Rangka Pelayanan Kesehatan Selama Dampak Kabut Kebakaran Hutan dan Lahan
Bencana kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan
di Sumatera Selatan mulai dirasakan awal September 2014 hal ini berdampak buruk bagi lingkungan dan juga ancaman serius bagi kesehatan manusia. untuk mengantisipasi akibat buruk dari bencana kabut asap, Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang telah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Membentuk Tim Gawat Darurat Asap
2. Membuat Posko 24 jam di Instalasi Rawat Darurat Penanganan Rujukan Korban Asap
3. Melakukan Penyuluhan kepada masyarakat melalui media masa maupun media elektronik
5. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan Tim Pelayanan Kesehatan ke Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir
Kegiatan RSMH dalam gambar
Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang membuat Posko Penangulangan Bencana kabut asap di Instalasi Rawat Darurat RSMH Palembang untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana kabut asap, posko ini berkerja selama 24 jam
Tim Penyuluh Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang memberikan penyuluhan melalui Radio Republik Indonesia Stasiun Palembang tentang bahaya kabut asap terhadap kesehatan
Rumah sakit UmumDr. Mohammad Hoesin Palembang Bekerja sama dengan media Cetak dan Media Elektronil dalam memberikan informasi dan pengetahuan serta kesadaran tentang bahaya asap terhadap kesehatan .
Karyawan/ti RSMH mengikuti sholat Istisqo' yang digelar di lapangan parkir Graha Spesialis RSMH.Para jema’ah Sholat Istisqo' mengharapkan rahmat dan nikmat serta hidayah dari Allah SWT dengan melaksanakan dzikir dan sholat sunat Istisqo' serta berdoa meminta hujan sehingga kabut asap bisa berlalu

Memfasilitasi kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Kesehatan ke Palembang ( Sumatera Selatan,) meninjau daerah-daerah terparah yang terkena dampak bencana kabut asap Sumatera Selatan serta mengunjungi Pos-pos pelayanan kesehatan
(Laporan Suhaimi / Humas RSMH)
Langganan:
Postingan (Atom)










