Jumat, 06 November 2015

Dirut RSMH Palembang Memberikan Kuliah Umu di IGM



Universitas  IGM (Indo Global Mandiri) Palembang

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang Jum'at 6 November 2015 menghadiri undangan Rektor Rektor Universitas  IGM ( Indo Global Mandiri Palembang) H. Marzuki Alie, SE, MM, Phd ( Ketua DPR RI Tahun 2009-2014)   acara Kuliah Umum dalam Kuliah Perdana Program Magister Management dengan  Tema  Persiapan Indonesia Menghadapi Masyarakat Economi Asean ( MEA) 2015”.pada kesempat tersebut  Management IGM sangat berterima kasih terhadap kehadiran Direktur Utama RSMH Palembang karena  Salah satu konsentrasi  Program IGM (Indo Global Mandiri) Palembang adalah Managemen Administrasi Rumah Sakit sehingga  diharapkan kedepan RSMH bisa  membantu mahasiswa IGM Palembang sebagai negerasi masa depan bangsa untuk menggali pengetahuan dan informasi tentang kesehatan  di RSMH Palembang

 

Dalam paparan kuliah singkatnya Rektor Universitas  IGM (Indo Global Mandiri) Palembang,  H. Marzuki Alie, SE, MM, Phd menyatakan bahwa ada Tiga Hal yang harus dilakukan oleh Generasi bangsa





1.   Mindset dari Konsumtif menjadi Produktif dan hadirnya budaya cinta terhadap produk Tanah Air / Hasil Karya Anak Bangsa
2. Sosialisasi terhadap Komunitas Asean baik dilingkungan Kampus maupun masyarakat umum
3.  Meningkatkan daya saing secara berkelanjutan untuk mampu berkompetisi  minimal ditingkat Asean

YOUR SUCCESS IS OUR COMMITMENT

 Liputan,. Suhaimi Humas

Selasa, 03 November 2015

BERITA MEDIA CETAK TANGGAL 4 NOVEMBER 2015





sutingan kode etik wartawan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

   1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
   2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
   3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
   4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
   5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
   6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
   7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
   8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
   9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

   1.  Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
   2.  Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

   1.  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
   2.  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
   3.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
   4.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

   1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
   2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
   3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;


 dsb nya,....



Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Kronologis

Bayi umur 1,5 Tahun 
Pasien ISPA Meninggal

 Nama Bayi  Fadhila Rahma 1,5 tahun ( Lahir 8 Mei 2014)
Alamat ,. Jalan radial , Blok 48 lantai 3 Rumah susun Lantai 3  kalurahan 26 Ilir Palembang
Anak ke 4 dari pasangan Ria Susanti dan Tiar Firdaus

Kronologis sebelum di RSMH
Menurut informasi dari ibu korban ( Ria-Red),  Pada tanggal 8 oktober bahwa bayinya mengalami demam,  (panas dan kejang,") kemudian dirawat di RS Khodijah  Palembang . Setelah mendapatkan perawatan namun  belum juga menunjukkan tanda-tanda membaik. dan juga telah  mendapatkan perawatan intensif selama satu minggu  di RSI Siti Khadijah Palembang, bayinya sempat muntah darah dan tak sadarkan diri (koma) hingga akhirnya dirujuk ke RSMH Palembang. pada tanggal 17 Oktober 2015 pukul 02.30 Wib

Kronologis di RSMH
Di RSMH, pasien masuk melalui IRD ( Red- Tanggal 17 Oktober 2015 pukul 02.30 Wib ), penurunan kesadaran cc susp meningitis bakterialis, cerebralpalsy,bp,hemiparese sinistra,  dpjp selama dirawat di RSMH Palembang adalah Dr Msy Rita Dewi SpA(K). Pasien sudah dikonsultasikan dengan Sp BS dengan hasil konsul meningoencepalitis susp.Abses cerebri dan konsul THT. hasil konsul Otitis media Supprati kronis fase aktif
Pasien dinyatakan meninggal pada hari selasa 3 Nopember 2015  pada pukul 05.45 WIB

suhaimi..humas,.(. info dari beberapa narasumber )






Senin, 02 November 2015

RSMH - Peduli Kabut Asap yang melanda Sumsel




LAPORAN KEGIATAN
Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang
Dalam Rangka Pelayanan Kesehatan Selama Dampak Kabut Kebakaran Hutan dan Lahan
   

Bencana kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan  di Sumatera Selatan mulai dirasakan awal September 2014 hal ini berdampak buruk bagi lingkungan dan juga ancaman serius bagi kesehatan manusia. untuk mengantisipasi  akibat buruk dari bencana kabut asap, Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang  telah melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Membentuk Tim Gawat Darurat Asap 
2. Membuat Posko 24 jam di Instalasi Rawat Darurat Penanganan Rujukan Korban Asap
3. Melakukan Penyuluhan kepada masyarakat melalui  media masa maupun media elektronik
4. Membagikan secara terus menerus dan gratis Masker  kepada pengunjung dan pasien di Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad  Hoesin Palembang
5. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mengirimkan Tim Pelayanan Kesehatan ke Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir  


Kegiatan RSMH dalam gambar 




Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang membuat  Posko Penangulangan Bencana kabut asap  di Instalasi Rawat Darurat RSMH  Palembang untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana kabut asap, posko ini berkerja selama 24 jam




Selasa,13 Oktober 2015 Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang melepaskan Tim Penanggulangan Asap. Tim ini tidak hanya berasal dari RSMH saja namun juga dibantu oleh Rumah Sakit – Rumah Sakit yang berada di daerah-daerah. Ini adalah sebagai salah satu bentuk antisipasi  terhadap bencana asapTim Penanggulangan Bencana Asap Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang yang terdiri dari 5 orang tenaga medis  spesialis terdiri dari dokter Spesialis Penyakit Dalam, Anak-anak, THT, Kulit dan Mata ditambah 2 orang tenaga paramedis. Tim ini akan berada selama 3 hari mulai hari ini di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir


Petugas Rumah Sakit Umum membagikan Masker secara rutin dan gratis kepada pasien dan pengunjung Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang sebagai salah satu bentuk peduli terhadap bahaya kabut asap bagi kesehatan










Tim Penyuluh Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Hoesin Palembang memberikan penyuluhan melalui Radio Republik Indonesia Stasiun Palembang tentang bahaya kabut asap terhadap kesehatan











Rumah sakit UmumDr. Mohammad Hoesin Palembang Bekerja sama dengan media Cetak dan Media Elektronil dalam memberikan informasi  dan pengetahuan serta  kesadaran tentang bahaya asap terhadap kesehatan .







               
Karyawan/ti RSMH mengikuti sholat Istisqo' yang digelar di lapangan parkir Graha Spesialis RSMH.Para jema’ah Sholat Istisqo' mengharapkan rahmat dan nikmat serta hidayah dari Allah SWT dengan melaksanakan dzikir dan sholat sunat Istisqo' serta berdoa meminta hujan sehingga kabut asap bisa berlalu






Memfasilitasi kunjungan Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo dan Menteri Kesehatan ke Palembang ( Sumatera Selatan,)  meninjau daerah-daerah  terparah  yang terkena dampak  bencana kabut asap Sumatera Selatan serta mengunjungi Pos-pos pelayanan kesehatan






(Laporan Suhaimi / Humas RSMH)